Dalam sesi dialog yang berlangsung konstruktif, sebagian besar pedagang menyampaikan harapan utama mereka: mendapatkan lapak yang memadai untuk menampung barang dagangan. Secara prinsip, para pedagang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemindahan aktivitas perdagangan dari luar pasar ke area dalam pasar, asalkan tersedia tempat berjualan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Salah satu pedagang, Turman Simanjuntak, mengusulkan agar pedagang diperbolehkan berjualan sementara di area parkir dalam pasar hingga mendapatkan lapak yang cukup. Ia juga meminta pemerintah meninjau kembali pemanfaatan beberapa ruangan di pasar untuk menambah kapasitas lapak.
Sementara itu, Sahat Siahaan, perwakilan pedagang kaki lima hari Onan/pasar tumpah yang jatuh setiap Jumat, menyampaikan aspirasi sekitar 40 pedagang yang biasa berjualan di Terminal Mini Balige. Mereka berharap tetap diberikan kesempatan berjualan di lokasi tersebut khusus pada hari Jumat.
Menanggapi berbagai masukan, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menegaskan bahwa penataan Pasar Balige merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah. “Kebijakan ini bertujuan agar Kota Balige, termasuk kawasan pasar, dapat tertata dengan lebih baik. Selain itu, penataan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan para pedagang di Pasar Balige,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa semua masukan dari pedagang akan dijadikan bahan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan, dengan harapan penataan tersebut dapat mendorong meningkatnya kunjungan pembeli dan pendapatan pedagang.(CT)






