
“Sebagaimana amanat Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Samosir 2025–2029, arah pembangunan kita berpedoman pada visi Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan,” tambahnya.
Ia berharap proses penyusunan APBD 2026 dapat berjalan tepat waktu dan disahkan paling lambat 30 November 2025, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan rencana kerja dan petunjuk pelaksanaan sesuai program prioritas.
“Dengan berkurangnya dana transfer dari pusat, kami mendorong pemerintah daerah aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah atasan agar potensi penambahan pendapatan daerah bisa dioptimalkan. Kami harap kemungkinan tambahan dana ini dapat dibahas dalam APBD 2026,” tegas Nasip.
Penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi tonggak awal proses penyusunan APBD 2026, yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Samosir secara lebih merata dan berkelanjutan. (CS)






