Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah dispenser merek Miako yang ternyata selama ini digunakan sebagai tempat persembunyian pil ekstasi sebelum dipindahkan ke kandang babi untuk menghindari kecurigaan.
Tidak berhenti di situ, tim terus memburu bandar utamanya. Sekitar pukul 05.30 WIB, H.J.S. alias Adek akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang masih berada di wilayah yang sama.
Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kenal kompromi. “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas kejahatan ini,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk selalu menjauhi narkoba demi masa depan yang cerah.(CT)






