Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Melalui momentum tersebut, berharap pemerintah daerah Kabupaten Simalungun dapat memahami pemanfaatan BMD dan prosedur pemanfaatannya yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Tidak memerlukan persetujuan DPRD dan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup perubahan beberapa ketentuan, termasuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD.
Pihaknya berharap regulasi ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih dalam melalukan optimalisasi pengelolaan BMD, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan bersama, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.
“Tentunya kita semua berharap, Pemerintah Kabupaten Simalungun ini serius dalam melakukan optimalisasi barang milik daerah tersebut. Disamping dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga agar aset kita tidak hilang diduduki oleh pihak-pihak liar yang mendudukinya tanpa ada memberikan kontribusi yang positif bagi pemerintah maupun masyarakat, tutupnya mengakhiri. ( Ndre)






