Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya menunjukkan tempat persembunyian lainnya. Di dalam rak sepatu kamar kost tersebut, polisi kembali menemukan tumpukan pil ekstasi yang disimpan rapi.
Total, polisi berhasil mengamankan 40 butir pil ekstasi dengan rincian:
– 18 butir pil warna kuning bergambar Rolex
– 22 butir pil warna hijau-kuning bermerek Marvel
Selain barang haram tersebut, petugas juga turut menyita satu unit HP iPhone 11 warna merah, kotak kacamata, serta kemasan plastik klip yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut didatangkan dari luar daerah dan rencananya akan dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Saat ini, M.M.S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Satres Narkoba Polres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini diusut tuntas sesuai undang-undang narkotika yang berlaku.(CT)






