Ia berharap tidak ada perbuatanpl penyelewengan oleh pihak pihak tertentu, atau dijual kepada desa lain dan kepada pihak yang tidak berhak menerima bantuan pupuk bersubsidi
Pupuk bersubdisi itu hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan jumlah petani yang sudah direkap dengan baik untuk dan kami berharap tidak penyelewengan maupun pengoplosan pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi karena hal tersebut melanggar aturan edar dan dapat dikenai sangsi hukum.” Ujar Serma Temu. ( Dri/Rel )






