Setibanya dilokasi, petugas kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap 1(satu) org laki laki dewasa bernama Indra Jaya Sembiring Lk, 48 THN, Keristen Protestan, petani, Cingkes Kecamatan Dolok silau, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu(1) bungkus kotak rokok berisi narkoba sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip besar, 2 ( dua) klip kecil, dan juga daun ganja kering 1 (satu) bungkus.
“Dengan adanya penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas narkoba , karena ini merupakan komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika “, ungkap AKP. Nover.P. Gultom.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun, dan tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba disekitar mereka. “Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba”, tutup AKP Nover. (Sakeus Tarigan)






