Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan Smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi itu menghabiskan anggaran Rp 14.275.500.000. Proyek dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, namun pembayarannya dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.
Proyek ini terjadi pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025 yang ditandatangani Moettaqien Hasrimi.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp 14,2 miliar.
Perubahan aturan itu kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD.
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Tebingtinggi pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menolak pengesahan anggaran pengadaan Papan Tulis Interaktif dalam perubahan APBD 2025.
Dari pandangan akhir fraksi yang dibacakan oleh Hiras Gumanti Tampubolon menyebukan, pengadaan PTI tidak termasuk kebutuhan darurat atau mendesak, sehingga dianggap tidak layak dimasukkan dalam perubahan anggaran.
“Pengadaan Papan Tulis Interaktif bukan kebutuhan darurat dan mendesak, sehingga kami menolak dicantumkannya dalam anggaran perubahan APBD TA 2025,” ujar Hiras. ( Alex Saragih)






