Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, satu tas sandang warna cokelat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, serta satu unit mobil Suzuki APV yang diduga digunakan kedua tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.U.T, warga Kota Tanjungbalai. Polisi telah melakukan upaya pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Seluruh barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut. (dj)







