Kata Wilson, menurut data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jumlah uang yang dikorupsi oleh RB senilai Rp 527 juta.
Wilson menjelaskan uang hasil korupsi tersebut digunakan RB untuk keperluan pribadinya.
“Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp. 527.264.101. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, ” katanya.
Saat ini RB akan ditahan selama 20 hari kedepan di RTP Polres Dairi. Sementara pihak Polres Dairi akan segera melimpahkan berkas ke JPU.
Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (Jo)






