Usai diamankan , tersangka Sugi Sutrisno ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celananya adalah miliknya. Berdasarkan interogasi awal, Sugi mengakui bahwa ia menitipkan sebagian narkotika jenis sabu kepada temannya, Agung Ardyansyah. Agung, seorang pria berusia 40 tahun yang berdomisili di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, kemudian menjadi target penggerebekan selanjutnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Sugi dan berhasil menangkap Agung Ardyansyah di depan Warung Bakso Mas Adi yang berada di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo. Dalam penggeledahan terhadap tersanfka Agung, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu, dan total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram, satu buah timbangan digital, dua unit HP Android merk Redmi, dan Android merk Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Usai menangkap kedua tersangka, petugas kemudian menggelandang keduanya berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun dan meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu tugas kepolisian. Dengan penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irvan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang. (dj)






