“Pelaku ditangkap di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, tadi malam, setelah sebelumnya petugas menerima info dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang kerap menjual dan menggunakan narkoba “, ujar Irvan.
AKP Irvan menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya, satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.
“Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam,” tambah Irvan.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, sabu-sabu yang disita dari tangannya memang dimaksudkan untuk dijual. Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas. “Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad,” ujar Irvan.

Usai ditangkap, petugas kemudian menggelandang tersangka berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Irvan. ( dj )






