Pada pukul 23.50 WIB malam yang sama, saksi Ade Chandra Panjaitan mendatangi rumah Tedi di Gang Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Di rumah tersebut ditemukan satu unit sepeda gunung warna merah merek Detroit milik korban.
“Satu unit sepeda lagi ditemukan di rumah tersangka. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa Tedi adalah pelaku pencurian,” ujar AKP Verry.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pada Selasa 17 Maret 2026 pukul 11.30 WIB, petugas Polsek Perdagangan berhasil mengamankan Tedy Fradana Purba di belakang rumahnya,” ujar AKP Verry.
Tersangka Tedy Fradana Purba (26 tahun), yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Perdagangan Seberang, Kelurahan Perdagangan I, saat diinterogasi mengakui perbuatannya.
Modus operandi yang digunakan tersangka cukup berani. Ia memanjat tembok rumah korban dan masuk ke dalam garasi untuk mengambil sepeda-sepeda tersebut.
“Tersangka menerangkan cara melakukan pencurian dengan memanjat tembok rumah korban, masuk ke garasi, kemudian mengeluarkan sepeda satu per satu dengan cara mengangkat dan menurunkannya dari tembok,” ujar AKP Verry.
Setelah berhasil mengeluarkan kedua sepeda, tersangka membawanya ke rumahnya dengan cara menaiki satu per satu sepeda tersebut dan menyimpannya di dalam rumahnya di Gang Seroja.
“Tersangka menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sendirian tanpa bantuan orang lain. Motif pencurian adalah untuk kepentingan ekonomi,” ungkap Kasi Humas.
Kedua unit sepeda gunung yang dicuri telah berhasil diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.
“Kedua unit sepeda telah diamankan sebagai barang bukti. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sampai ke tingkat JPU,” tutup AKP Verry Purba. ( dj)






