Selanjutnya, Oloan Damanik (34) warga Nagori Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Bahdion Girsang (41) Tahun, warga Nagori Dolok Paribuan Kec. Silimakuta Kab. Simalungun, dan Syahdian Girsang (46) warga Dusun Bandar Raya Kabupaten Simalungun.
Selain mengamankan kelima tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba uang penjualan narkoba sebesar 700 ribu rupiah, tiga paket sabu 0,47 gram, 8 paket Ganja, seberat 30,91 Gram, kaca pirex , alat hisap sabu, timbangan elektrik dan barang bukti lainnya.
Kasi humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, petugas kemudian menggelansang ke lima tersangka menuju Mapolres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (dj)






