Kompol Budiono menegaskan, pengungkapan ini menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika menyebar lebih luas, khususnya di kalangan mahasiswa.
“Semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum.
Kompol Budiono menegaskan, kerja sama dengan USI tidak boleh berhenti di atas kertas.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Pematangsiantar memastikan perang terhadap narkotika terus berlanjut. “Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas Kompol Budiono. ( dj )






