Hermanto juga menyoroti perjalanan kasus ini yang sejak awal penuh dengan dugaan tuduhan sepihak terhadap kliennya.
Dengan adanya putusan PTUN itu, kata Hermanto, tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan kepada klien kami sama sekali tidak berdasar. Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.
Meski demikian, Hermanto mengingatkan bahwa putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama. Pihaknya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan PTUN ini dengan mencabut SK yang dimaksud. Namun jika Pemko Pematangsiantar mengajukan banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang sah. (Rel)






