Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 18.45 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka ASS di Jalan Nias.
Dari penggeledahan terhadap Tersangka ASS di temukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 6,23 gram dan 1 unit handphone Vivo.
Tersangka ASS mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka ASS dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba.
“Tersangka ASS merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu yang telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Hingga saat ini tersangka ASS sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,” Pungkas AKP JH Pasaribu. ( dj )






