Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk Menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Saling memaafkan, di mana pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang dan Mencabut tuntutan hukum, di mana pihak pelapor menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ini ke tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Kapolsek Dolok Silau AKP M, Nasir Daulay menyampaikan bahwa langkah mediasi ini adalah upaya Polri dalam menjaga harmonisasi antarwarga.
“Kami mengapresiasi kebesaran hati kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Kehadiran Polri di sini adalah sebagai jembatan agar setiap konflik sosial dapat diselesaikan dengan cara yang sejuk dan kekeluargaan,” ujar AKP Daulay.
Acara diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama dan bersalam-salaman sebagai tanda berakhirnya perselisihan. Situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali.” (Sakeus Tarigan)






