Namun karena dendam dan tak terima dengan perlakuan korban, sekira pukul 02.00 Wib tersangka mengambil parang yang ada diatas meja yang berada didalam rumah saksi Alex Siahaan ( tetangga korban ) dan menyelipkannya dipinggangnya dan kemudian kembali mendatamgi rumah korban.
” Tersangka ini kembali mendatangi rumah kediaman korban, dan keributan kembali terjadi. Korban keluar rumah dengan membawa sebatang besi dan menganiaya tersangka di wajahnya. Melihat kondisi tersebut tersangka sontak mencabut parang yang diselipkan dipinggangnya dan mengayunkannya ke arah wajah korban berulang kali hingga membuat korban mengalami luka parah di wajahnya hingga meninggal dunia di TKP”, papar Ghulam.
Warga yang mengetahui peristiwa pembunuhan ini kemudian langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Polres Simalungun yang tiba dilokasi tak lama setelah terjadinya peristiwa.
“Setiba di lokasi, petugas kemudian langsung mengamankan barang bukti berikut tersangka dari lokasi kejadian guna penyidikan lebih lanjut. Sementara jasad korban sudah dibawa ke RSUD Bhayangkara kota Tebingtinggi , untuk dilakukan otopsi”, tambahnya.
Sementara itu hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan diruang penyidik Satreskrim Polres Simalungun, tersangka di jerat telah melanggar pasal 338 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun penjara. ( Dj )






