“Barang buktinya kurang lebih 200 kg, berikuy dua orang tersangka yang berhasil diamankan,” sebut Boy.
Ditambahkannya, ganja tersebut diamankan di kawasan Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, tepatnya di sekitar Simpang Rimbo.
Hingga kini, tim penyidik Kepolisian Sat Narkoba Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut atas pengungkapan kasus ini. ( dj )






