Lebih jauh, ia menyoroti keanehan pada bukti yang dipegang pihak penggugat. “Lihat saja, surat yang mereka pegang ditandatangani Bupati pada tahun 1987. Padahal, faktanya pada tahun 1986 wilayah ini statusnya sudah berubah menjadi Kota Pematangsiantar! Itu saja sudah janggal dan tidak sesuai fakta sejarah,” tegasnya.
Dengan nada penuh kesal Abdul Malik melontarkan kalimat pedas yang menohok.
“Singkat kata, ini adalah ‘MALING TERIAK MALINGI’. Kami yang punya hak malah digugat, padahal bukti dan sejarah sudah sangat jelas,” geramnya.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta yang sesungguhnya dan memutus perkara ini dengan bijaksana serta adil, agar tidak merugikan pihak yang sudah jelas-jelas memiliki hak.
Diketahui, usai sidang lapangan ini agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 13 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat. ( rel/dj)






