Selanjutnya Ia menjelaskan, jenis barang yang dimusnahkan berupa: Alat Kesehatan, Alat Elektronik, Handphone, Spare Part, Pakaian, Obat, Makanan, kosmetik, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan berbagai macam barang barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terselesaikan.
“Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp.88.160.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah)”, paparnya lagi.
Disebutkannya, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor illegal”, tutupnya. (Dj)







