“Tersangka ditahan Kejaksaan atas dugaan perkara tidak menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan ( SPT ) selaku wajib pajak tahun 2017-2018”, sebut Benny.
Selanjutnya Benny menyampaikan, penahanan Wakil Ketua Dprd KabupatenToba ini, berawal dari hasil pemeriksaan PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Wilayah Pematangsiantar, dimana dari hasil pemeriksaan tim perpajakan di ketahui bahwa tersangka tidak menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT selaku Wajib Pajak tahun 2017- 2018.
“Dari penyidikan petugas Kantor Perpajakan diketahui tersangka tidak melaporkan SPT sekitar Tiga Miliar Rupiah, sehingga dengan penyidikan tersebut telah memenuhi dua alat bukti, sehingga kemudian penyidik Perpajakan langsung melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utarada, di teruskan ke Kejari Kabupaten Toba”, tambah nya.
Selanjutnya Benny menuturkan, atas perkara tersebut, tersangka di jerat telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C UU No 28 tahun 2007, tentang ketertiban ketentuan perpajakan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan minimal 6 tahun penjara. ( Dj)






