Selanjutnya petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan tersangka sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung mengamankannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram, Saat dilakukan introgasi terhadap Kahirudin Siregar alias Usep mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Erwin di daerah mandoge”, ungkap Asmon.
Selanjutnya, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menyampaikan ucapan trimaksih kepada masyarakat yang sudah mau peduli dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita”, sebutnya.
Kompol Asmon Bufitra juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut dalam upaya mengungkap jaringan yang lebih besar dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilkum Simalungun khususnya Polsek Tanah Jawa.






