Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BK 6875 TBP, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1386 WU, satu buah tas sandang yang berisi sebuah gunting yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya diancam telah melanggar pasal 476 dan 477 KUHPidana.
“Polres Simalungun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut dapat segera diungkap dan para pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat” tutupnya. (dj)






