“Sembari mengaku bahwa tersangka adalah anggota TNI , pelaku kemudian menodongkan senpi dan mengancam akan menembak korban dan rekannya “, sebut Kapolres.
Beruntung senjata milik tersangka macet, meski berulang kali di kokang namun tak berhasil menembak korban, akhirnya korban bersama warga lainnya yang melihat kesempatan tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka berikut senpi yang ada di tangan tersangka.
“Usai mengamankan pelaku berikut senpi yang ada ditangannya kemudian warga melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Kepolisian Polres Pematangsiantar”, papar AKBP Sah Udur Sitinjak.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyebutkan, usai mendapatkan informasi ia bersama Tim Opsnal Polres Pematangsiantar dan Piket SPKT Polres Pematangsiantar kemudian dengan cepat meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka menuju Mapolres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis Pistol Makarove semi otomatik no T16900093 Mp – 654K Call 4.5 mm, satu buah magazine, empat butir amunisi call 9 mm, borgol, kunci T, sangkur, obeng alat pemotong, jaket loreng milik TNI, satu unit sepedamotor tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya yang diperoleh dari tas milik tersangka”, ungkap AKP Sandi.

Selanjutnya AKP Sandi menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil interogasi penyidik, tersangka mengakui bahwa senjata api tersebut di peroleh dari daerah Lampung.
“Tersangka merupakan masyarakat sipil dan hanya mengaku ngaku sebagai anggota TNI. Terimakasih kepada masyarakat yang telah berhasil mengamankan tersangka dan melakukan langkah tepat dengan melakukan pengawasan guna mengantisipasi segala bentuk tindak pidana di daerah masing masing. Saat ini kami masih menelusuri asal senjata api yang menurut penuturan tersangka diperoleh dari daerah Lampung” sebut Sandi.
Ditambahkan AKP Sandi, tersangka dijerat telah melanggar Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. ( dj )






