“Selama penyidik Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Lizar Hamdani tidak menemukan alat bukti maupun saksi dalam dugaan pemerasan tersebut,” sebutnya lagi.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani saat dikonfirmasi pada Selasa Malam ( 05/08/2025) terkait keterangan dari Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dukungan dari semua pihak yang terus mengalir memberikan support dan dukungan atas fitnah dan tudingan yang sebelumnya di alamatkan kedirinya.
“Saya berterimakasih kepada Tuhan, Pimpinan Polres Pematangsiantar dan dukungan seluruh rekan rekan yang terus memberikan support dan motivasi kepada saya terkait tudingan dan fitnah yang di alamatkan ke saya”, ungkap Lizar.
Selanjutnya Lizar menyebutkan, dalam waktu dekat juga akan melakukan pelaporan terkait dengan cuitan dan berita bohong yang beredar di media sosial yang viral beberapa waktu yang lalu , termasuk orang orang yang telah sengaja telah melakukan penyeberan isu dan berita fitnah terhadap dirinya.
“Besok atau lusa, saya berencana akan membuat laporan terkait dengan pelanggaran ITE atau Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyebarkan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian terhadap saya”, tambah Lizar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan melalui akun media sosialnya menuding polisi telah meminta uang sebesar Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar. ( dj )






