Adapun lingkup pemeriksaan pada dua ruas tol ini terbagi menjadi2 jalur. Pada RuasIndrapura – Kuala Tanjung (Seksi 2) meliputi STA 0+000 s.d 10+150, Ruas Tebing Tinggi- Serbelawan meliputi STA 0+000 s.d. 30+000, sedangkan Ruas Serbelawan -Sinaksak meliputi STA30+000s.d45+630.
Setelah rangkaian uji spesifikasi dilaksanakan, akan dilakukan pembahasan terkait hasil pengujian dari setiap subtim pada Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Senin (15/07) hari ini.
Lebih lanjut, Dindin menyampaikan bahwa Hamawas berterimakasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap percepatan penyelesaian pembangunan Tol Kutepat.
“Rampungnya dua ruas Kutepat ini juga karena dukungan dari berbagai instansi, harapannya dua ruas ini dapat segera beroperasi setelah mendapat hasil pemeriksaan sehingga terciptanya jaringan konektivitas yang lebih luas di Sumatra Utara,” pungkasnya.
Dengan panjangnya jaringan Jalan Tol Kutepat, dua ruas jalan tol ini akan menghubungkan jalur backbone Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan jalur feeder menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan kearah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.
Selain itu, dua ruas ini akan memangkas waktu tempuh masyarakat yang semula dari Medan menuju Kuala Tanjung membutuhkan 2 jam akan menjadi 1 jam saja.
Sedangkan, yang semula dari Medan menuju Sinaksak membutuhkan waktu 3jam, dengan adanya jalan tol ini, hanya akan memakan waktu 1,5 jam saja. (Dj)






