Tarigan juga mengatakan, perjudian togel merupakan hal yang melanggar hukum, segala yang berurusan dengan transaksi jual-beli togel merupakan perbuatan Tindak Pidana Umum dibidang perjudian.
Ketentuan hukum soal Perjudian adalah berdasarkan Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara. Dan banyak juga Masyarakat di empat nagori yang kontra terhadap adanya Perjudian togel di lingkungan setempat yang tentu saja sangat merugikan, dan menguras perekonomian di empat Nagori Kecamatan Dolok silau Kabupaten Simalungun.
Ia menyampaikan besar harapan masyarakat di Empat Nagori agar Kapolsek Dolok silau, Nover P Gultom segera bertindak dan melakukan upaya STOP terhadap segala kegiatan perjudian togel dan tidak memberikan kesempatan dan ruang bagi para pemain judi, penyedia lapak judi, bandar judi di wilayah hukum Polsek Dolok Silou berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dolok silau, Lamsar Samosir saat dikonfirmasi langsung respon melalui pesan WhatsApp. “Akan kita tindak lanjuti pak”, ucapnya singkat. (Sakeus Tarigan)






