djeNews.co – Simalungun
Cabuli dua putri kandungnya sendiri seorang pria berinisial KS (40) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor Polisi setelah diketahui mencabuli dua putri kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi saat dikonfirmasi pada Rabu malam ( 17/07/2024) mengungkapkan, bahwa kedua korban masih berusia dua tahun dan sembilan tahun.
Ghulam menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang tua kandung dari kedua korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyerahkan pelaku ke kantor Polisi dan membuat laporan resmi.
“Korban pertama berusia dua tahun, sementara korban kedua berusia sembilan tahun. Pelaku adalah orang tua kandung mereka,” kata Ghulam saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya. Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada Desember 2023 di dalam rumah mereka.
“Dari hasil penyidikan petugas, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban, terakhir kali pada Desember 2023”, tambah Ghulam.






