Djenews.co – Pemerintah telah mengambil langkah serius untuk memberantas praktik judi online dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menekan kegiatan ilegal yang semakin mengkhawatirkan masyarakat.
Judi online terbukti memberikan dampak negatif yang signifikan, baik secara finansial maupun psikologis, hingga mengancam nyawa. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh para pemainnya, tetapi juga oleh keluarga dan orang-orang terdekat mereka.
Sejalan dengan pembentukan Satgas, muncul pula wacana dari pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada “korban” judi online. Ide ini diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang berpendapat bahwa para pelaku judi online dan keluarganya berpotensi menjadi masyarakat miskin baru yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
“Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024). Menurut Muhadjir, salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan memasukkan mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menerima bansos dari pemerintah.
Namun, usulan ini tidak lepas dari kritik. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah menilai ide tersebut tidak tepat dan tidak solutif. Ia mengkhawatirkan pemberian bansos justru akan memicu perilaku “aji mumpung” di kalangan penjudi daring.
“Misalnya ada yang berpikir ‘Kalau gitu kita judi terus saja, kalau menang dapat uang. Kalau kalah dapat bansos’. Misalnya begitu,” ujar Trubus kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024). Menurut Trubus, pendekatan ini dapat merusak upaya pemberantasan judi online dan menghambat pengentasan kemiskinan. “Malah justru melanggengkan bansos itu sendiri. Dan tidak memutus kemiskinan,” tegasnya.







