djeNews.co – Pematangsiantar

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus residivis kasus narkotika berinisial ASS (29) warga Huta Marubun Kelurahan Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis sabu di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 7 Agustus 2024 malam pukul 18.45 WIB.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Jumat (9/8/2024) mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.






