djeNews.co – Simalungun
Seorang pria paruh baya bernama Poniran alias Cekpon (53) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Simalungun , Sumatera Utara karena diduga menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap petugas saat hendak bertransaksi narkoba di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis malam ( 29/08/2024).
Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba, petugas juga menyita sepucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane saat dikonfirmasi pada Jumat Siang ( 30/08/2024) mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tsk Cekpon sering menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.






