djeNews.co – Pematangsiantar
Warga Jalan Bahkora, Kecamatan Siantar Marihat , Kota Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai hendak melakukan pencurian dirumah kediaman seorang warga, Minggu Dini hari tadi (20/04/2025) sekira pukul 03.00 Wib.
Rencana pencurian pria yang mengaku oknum TNI tersebut akhirnya terhenti, setelah sejumlah warga kemudian mengamankan pria tersebut yang menodongkan senjata rakitan kepada warga yang mengepung tersangka.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar saat dikonfirmasi Minggu malam ( 20/04/2025) menyebutkan, pelapor atas nama Manto Yosef Simangunsong warga setempat.
Menurut AKBP Sah Udur Sitinjak, pengungkapan kasus ini berawal saat warga yang bermukim di sekitar lokasi kejadian tepatnya di Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar curiga dengan aksi tersangka Abdul Salim warga Kecamatan Siantar , Kabupaten Simalungun yang diduga hendak melakukan pencurian di salah satu rumah warga.
Warga yang resah banyaknya aksi pencurian di kompleks kediaman mereka akhir akhir ini, melakukan langkah antisipasi dengan mengawasi gerak gerik pelaku yang mencurigakan.
Kemudian setelah menunggu saat yang tepat , dua orang warga yakni Manto Yosef Simangunsong dan rekan nya Martua Halomoan Samosir bersama warga lainnya kemudian menghadang sepedamotor yang dikendarai oleh pelaku.
Kaget dan panik aksinya diketahui oleh warga, tersangka kemudian mencoba mengancam pelapor dan rekannya sembari meraih sebuah senjata api yang disimpan didalam tasnya dan menodongkan senjata tersebut kearah warga.
“Sembari mengaku bahwa tersangka adalah anggota TNI , pelaku kemudian menodongkan senpi dan mengancam akan menembak korban dan rekannya “, sebut Kapolres.
Beruntung senjata milik tersangka macet, meski berulang kali di kokang namun tak berhasil menembak korban, akhirnya korban bersama warga lainnya yang melihat kesempatan tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka berikut senpi yang ada di tangan tersangka.
“Usai mengamankan pelaku berikut senpi yang ada ditangannya kemudian warga melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Kepolisian Polres Pematangsiantar”, papar AKBP Sah Udur Sitinjak.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyebutkan, usai mendapatkan informasi ia bersama Tim Opsnal Polres Pematangsiantar dan Piket SPKT Polres Pematangsiantar kemudian dengan cepat meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka menuju Mapolres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis Pistol Makarove semi otomatik no T16900093 Mp – 654K Call 4.5 mm, satu buah magazine, empat butir amunisi call 9 mm, borgol, kunci T, sangkur, obeng alat pemotong, jaket loreng milik TNI, satu unit sepedamotor tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya yang diperoleh dari tas milik tersangka”, ungkap AKP Sandi.
Selanjutnya AKP Sandi menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil interogasi penyidik, tersangka mengakui bahwa senjata api tersebut di peroleh dari daerah Lampung.
“Tersangka merupakan masyarakat sipil dan hanya mengaku ngaku sebagai anggota TNI. Terimakasih kepada masyarakat yang telah berhasil mengamankan tersangka dan melakukan langkah tepat dengan melakukan pengawasan guna mengantisipasi segala bentuk tindak pidana di daerah masing masing. Saat ini kami masih menelusuri asal senjata api yang menurut penuturan tersangka diperoleh dari daerah Lampung” sebut Sandi.
Ditambahkan AKP Sandi, tersangka dijerat telah melanggar Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. ( dj )