djeNews.co – Simalungun
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir yang membawa sabu-sabu seberat 1 ons di kawasan Exit Tol Sinaksak, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Selasa ( 6/05/25).
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyebutkan penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.25 WIB, tepatnya di depan Indomaret Exit Tol Sinaksak, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang ditangkap berinisial Indra Hermawan alias Acian (35), beragama Buddha, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Amplas No. 34 B, Sei Renggas Permata, Kota Medan.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,48 gram.
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6309 AKD, satu unit HP Nokia warna biru, satu unit HP merek OPPO warna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp200.000,” tambah Kapolres.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Simalungun bersama anggota Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Rencana tindak lanjut yang akadilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, sangka ke Markas Komando (Mako), melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta proses lanjutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres. ( dj )