djeNews.co – Dairi
Mantan Kepala Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi berinisial RB ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis 15 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, RB diringkus usai menggelapkan dana APBDesa tahun anggaran 2023.
“Ya tersangka kemarin sudah kami amankan atas dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2023, ” ujarnya.
Sebelumnya, RB ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut. Kasat Reskrim pun langsung mengarahkan anggotanya untuk mengamankan RB pada tanggal 14 Mei 2025 kemarin.






