djeNews.co – Simalungun
Indra Jaya Sembiring (48) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun diangkut personil Polsek Dolok Silau karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Sembiring diamankan ke Mapolsek Dolok Silau, dari Kedai kopi milik Pindo Perangin -angin yang terletak di nagori Cingkes, Kecamatan Dolok silau, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (30/07/2025) sekira pukul 17.00 wib.
Menurut Kapolsek Dolok Silau AKP Nover Gultom saat dikonfirmasi Kamis Pagi (31/072025) menyebutkan , awalnya petugas menerima informasi terkait adanya dugaan penyalah gunaan narkoba diwilkum Polsek Dolok Silau.
Setelah memperoleh informasi, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU H.W.Sitorus, beserta anggota Polsek Dolok silau melakukan penyelidikan sekaligus penindakan/penangkapan.






