djeNews.co – Samosir
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD secara resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung di Gedung DPRD Samosir, Senin (13/10/2025), setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hadir dalam acara ini unsur Forkopimda Samosir, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakil Ketua Sarhocel Tamba, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, para pimpinan OPD, serta para camat se-Kabupaten Samosir.
Anggaran KUA-PPAS yang disepakati tercatat sebesar lebih dari Rp741,9 miliar. Dokumen ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing perangkat daerah, yang selanjutnya dirumuskan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan komitmen dalam pembahasan KUA-PPAS yang dilakukan secara maraton bersama TAPD.
“Terima kasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja tanpa kenal lelah hingga tercapai kesepakatan bersama atas KUA-PPAS 2026,” ujar Vandiko dalam sambutannya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan perencanaan dan penganggaran tetap konsisten, meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya. Ia menyebut, berbagai program strategis tahun 2026 akan difokuskan pada pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, dan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Samosir.






