djeNews.co – Tebingtinggi
Petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendadak melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Kamis ( 30/10/2025), penggeledahaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif atau Smartboard sebesar Rp 14 miliar lebih di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.
Dalam pantauan di kantor Dinas Pendidikan, tampak beberapa tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan di lantai 2 kantor tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 4 jam, tim kemudian keluar dari sebuah ruangan dan membawa satu buah tas yang diduga berisi berkas bukti-bukti tindak pidana korupsi.
Salah satu Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP.
“Kita bawa beberapa bundel (dokumen) tadi, sudah kita buat berita acara penggeledahan,” ujar Hery. Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ini sudah naik ke tahap penyidikan umum.”Kasusnya masih penyidikan umum,” katanya.

Selain kantor Dinas Pendidikan, Tim dari Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor BPKPD Tebingtinggi untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi kini resmi naik ke tahap penyidikan umum (Dik Umum).
Kabar tersebut disampaikan oleh Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, yang membenarkan proses hukum atas proyek senilai miliaran rupiah tersebut telah berlanjut ke tahap penyidikan.
“Setelah kita cek ke bidang Pidsus, sampai saat ini proses terkait telah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum (Dik Umum), dan masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut,” ujar Bani Ginting beberapa waktu yang lalu.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan pihaknya sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IKD serta memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan pengadaan Smartboard tersebut. “PPK dan rekanan sudah dimintai keterangan,” ujar Husairi melalui pesan singkat WhatsApp,






