djeNews.co – Pematangsiantar
Komitmen petugas Kepolisian Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah Polres Pematangsiantar terus di lakukan. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di berbagai wilayah di Kota Pematangsiantar, dengan menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis ganja.
Ke empat tersangka yang berhasil di amankan diantaranya , tersangka inisial S (51) warga Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan I (47) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita Barang bukti 84,22 gram daun ganja kering.

Selanjutnya tersangka RPMLS (37) warga Jalan Bhineka Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti 781,72 gram ganja dan tersangka MHN (44) warga Jalan Asahan KM. 4 Bona-Bona Kelurahan Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dari tangan tersangka petugas menyita 1.040,91 gram ganja kering siap edar.
“Jumlah barang bukti ganja dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah barang bukti ganja ini berhasil terselamatkan 5.720 jiwa manusia,” Ujar AKBP Sah Udur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak Rabu ( 17/12/25) menyampaikan, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka langsung di musnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud keseriusan polri dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada public”, tegas Kapolres.
Ditambahkannya, AKBP Sah Udur menyebutkan, para tersangka di jerat pasal 111 dan 114 UU Narkotika no 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dan mengedarkan narkoba dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ( dj )








