djeNews.co – Pematangsiantar
Residivis kasus narkoba kembaki diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu diamankan dari tsk saat penggerebekan yang dilakukan petugas di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin (09/02/26) kemarin , sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka inisial HG (33) warga Jalan Teri Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ini, tak berkutik saat petugas menggerebek rumah kediaman nya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan, dari tangan tsk petugas menemukan barang bukti satu buah plastik berisikan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu, kemudian turut diamankan juga 1 buah bong lengkap dengan Pipet, 3 buah mancis dan 1 buah Pipa Kaca Pirex.
Saat diinterogasi HG mengaku barang bukti yang ditemukan tersebtu miliknya dan sabu diperolehnya dari temannya inisial A di Jalan Handayani. Namun saat dilakukan pengembangan, A belum ditemukan sehingga HG beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“HG sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 Tahu 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(dj)








