djeNews.co – Simalungun
Ramlan Manalu Ketua DPD GRIB Kabupaten Simalungun mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui pemanfaatan aset daerah.
Ramlan Manalu menegaskan pentingnya pengimplementasian pemanfaatan aset daerah dan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
“Dorongan ini merupakan usulan strategis yang sebenarnya sangat urgen dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024,” kata Ramlan dalam keterangannya.
Dia menjelaskan BMD merupakan aset penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).






