djeNews.co – Simalungun
Tim Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pemuda asal Kota Pematangsiantar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Beckam Siburian (29), warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Sepeda motor miliknya, Honda Revo Fit BK 6875 TBP, dilaporkan hilang pada Sabtu, (09/05/2026) sekitar pukul 11.40 WIB di Jalan Tiga Tunggu-Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Menurut Kasihumas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebutkan, usai menerima laporan, dihari yang sama Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sedang melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curiannya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Opsnal Jatanras bersama anggota, dibantu Kanit Reskrim Polsek Sidamanik dan masyarakat setempat, melakukan pengejaran.Hasilnya, satu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri”, sebut AKP Verry.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya yang telah melarikan diri menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam metalik.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku lainnya. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kembali memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Perumahan Karang Sari Permai, Kota Pematangsiantar.
Tanpa membuang waktu, Tim Jatanras bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan Mario Gurning (20), warga Simpang Koperasi, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Anas Rizky (21), warga Perumahan Karang Sari Permai, Jalan Melur No. 1, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Ayyash Suhendar (18), warga Jalan Viyata Yuda Gang Antara, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BK 6875 TBP, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1386 WU, satu buah tas sandang yang berisi sebuah gunting yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya diancam telah melanggar pasal 476 dan 477 KUHPidana.
“Polres Simalungun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut dapat segera diungkap dan para pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat” tutupnya. (dj)








