djeNews.co – Simalungun
Muka polos, dua begundal ini ternyata pengedar sabu diwilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Keduanya tak berkutik, saat petugas sat Narkoba Polres Simalungun menggerebek keduanya di lokasi yang berbeda, pada Rabu dini hari tadi (31/07/2024) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun <span;>AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi menyebutkan, awalnya penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar. Penggerebekan ini dilakukan setelah sebelumnya Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, serta beberapa personil lainnya, melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dalam penggerebekan ni, petugas menangkap tersangka Sugi Sutrisno alias Uci, yang berdomisili di Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.






