Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merek Vivo, tiga bal plastik klip kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah dompet kacamata warna hitam, dan satu buah kotak sepatu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
“Awalnya kami mengamankan Joko Prayogi di Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5, Bah Jambi. Setelah digeledah, kami menemukan satu paket sabu di kantongnya. Kemudian di lakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah kediamannya dan kembali menemukan satu kotak sepatu warna coklat di dalam lemari berisi sabu seberat 3,3 ons,” jelas AKP Henry.
Usai penggerebekan, tersangka Joko Prayogi beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami memiliki komitmen kuat untuk membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkoba. SURO dan jaringannya adalah target prioritas kami saat ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan kasus hingga semua pelaku dapat diringkus,” tegasnya.
Kasat Narkoba tersebut menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan jaringan SURO dan telah menempatkan personel di beberapa titik yang diduga menjadi persembunyian para pelaku. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila melihat keberadaan SURO dan TIUR. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tambahnya. ( dj )






