“Apa yang disampaikan oleh Gerakan Peduli Adhyaksa pada saat aksi unjuk rasa pada siang tadi yang menyebutkan pejabat intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah tidak benar dan tidak berdasar. Mengingat pemenang tender murni atas pilihan Pokja. Dan Pihak Kejari Pematangsiantar berkomitmen penuh untuk mendukung pembangunan Kota Pematangsiantar dengan cara memberantas praktik jual beli proyek/pekerjaan yang ada di Kota ini”, tegas Kajari.
Beredar Luas Daftar Rekanan Pemenang Pekerjaan Proyek 28 Paket UKPBJ Pematangsiantar
Menanggapi soal adanya sejumlah oknum tertentu, termasuk rumor adanya Geng Parluasan dan Oknum Wakil Rakyat yang melakukan intervensi dan juga oknum yang mengatasnamakan Walikota Pematangsiantar untuk memenangkan sejumlah tender dan termasuk pengerjaan 28 Paket proyek pada dinas UKPBJ Pematangsiantar yang sudah beredar di kalangan tertentu, Kajari menyebutkan masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan dari rumor tersebut.
“ Tentu tim dari Kejaksaan akan serius dan tidak akan bermain main dan akan bekerja secara profesional guna mencari bukti dan keterangan lanjutan terkait kasus ini , semuanya tidak ada yang bekerja sendiri dan atas kepentingan sendiri, tentu semua yang bekerja berdasarkan surat perintah dan sepengetahuan saya sebagai Kajari dan kita akan buktikan siapa sebenarnya yang memaksakan dan melakukan intervensi”, sebutnya.
Tiga POKJA Lampirkan Surat Pernyataan
Sebanyak tiga POKJA UKPBJ Kota Pematangsiantar yakni Palti M Pandiangan S.Kom, Sakti Simatupang, dan Fernando Benny Boy Sihombing, masing masing melampirkan surat pernyataan bermaterai dan di tanda tangani.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa masing masing Pokja pada UKPBJ Kota Pematang Siantar dalam melaksanakan proses pemilihan Penyedia dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia bekerja secara professional dan tidak ada diintervensi oleh pihak manapun termasuk pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Selanjutnya disampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dalam melakukan Pengumpulan Data dan keterangan kepada petugas Pokja pada UKPBJ Kota Pematang Siantar adalah sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari para pihak yang gagal dalam seleksi pemilihan penyedia (lelang).
Disebutkan bahwa petugas dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan Pengumpulan Data dan keterangan tidak ada oknum yang mencampuri/memengaruhi/mengintervensi tugas Pokja pada UKPBJ Kota Pematang Siantar.
Pada poin terakhir, tertulis bahwa Pokja pada UKPBJ Kota Pematang Siantar mendukung Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk melakukan pemeriksaan dalam melaksanakan pemilihan penyedia dan menetapkan pemenang pemilihan, Penyedia agar pokja UKPB) Kota Pematangsiantar dapat membuktikan hasil pekerjaan terlaksana sesuai prosedur. (dj)






