djeNews.co – Pematangsiantar
Kedapatan miliki sembilan paket narkoba, pria paruh baya diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara , di Jalan Matio, Gang mutiara, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Senin (5/08/2024) sekira pukul 13.00 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH saat dikonfirmasi menyebutkan, tersangka EJT (50) warga Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ini diciduk setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Tong Marimbun.






