Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasi Humas polres Tebingtinggi AKP Mulyono membenarkan adanya dua penangkapan dua pemuda pada saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 Gram,satu unit mobil dan satu pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap dengan 15 butir amunisi,yang di duga di gunakan pelaku untuk mengawal uang hasil penjualan sabu, kata Kasi Humas AKP Mulyono.
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ,diamankan di Petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, pungkas Kasi Humas. ( dj / Er)






