Tonggak berikutnya hadir pada 26 Mei 2026 melalui peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan QRIS Rekening Penerimaan SKPD di Balai Kota Pematangsiantar. Program ini menyentuh dua sisi pengelolaan keuangan daerah. Pada sisi penerimaan, masyarakat dapat membayar kewajiban kepada pemerintah melalui QRIS. Pada sisi belanja, KKPD memberikan mekanisme transaksi yang lebih cepat, aman, efisien, dan tercatat.
Digitalisasi juga membuka peluang penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap transaksi meninggalkan jejak digital yang memudahkan pengawasan, pelaporan, dan rekonsiliasi. Ruang terjadinya kesalahan atau kebocoran penerimaan pun diharapkan semakin kecil.
Namun, digitalisasi bukan berarti pengawasan dapat dilepas. Teknologi tetap membutuhkan tata kelola, audit, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi. QRIS adalah alat, sedangkan kualitas pengelolaan tetap ditentukan oleh integritas dan pengawasan.
Bagi masyarakat, manfaatnya sederhana tetapi nyata. Pembayaran pajak dan retribusi menjadi lebih mudah tanpa harus membawa uang tunai atau melalui proses yang panjang. Bagi pemerintah, digitalisasi menghadirkan sistem keuangan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, penggunaan pembayaran digital perlu diperluas ke sektor pajak, retribusi, rumah sakit, pendidikan, serta berbagai layanan publik lainnya. Kolaborasi pemerintah daerah, Bank Indonesia, perbankan, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan transformasi ini.
Pada akhirnya, QRIS bukan sekadar kode untuk membayar. Di baliknya terdapat perubahan cara kerja, dari tunai menjadi nontunai, dari manual menjadi digital, dari transaksi menjadi data, dan dari data menjadi pengawasan. QRIS menjadi pintu masuk, ETPD menjadi sistemnya, TP2DD menjadi penggeraknya, dan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, serta akuntabel menjadi tujuan akhirnya. (Daud Sitohang)






