Sekitar pukul 17.00 WIB, orang tua korban datang ke lokasi dan memastikan bahwa korban adalah ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum et repertum.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisis barang bukti, tim Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku AH (15) berhasil ditangkap pada pukul 19.30 WIB di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang.
Ditambahkannya, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Korban diketahui meninggal dunia akibat dicekik, dipukul menggunakan batu dan kayu, serta ditusuk menggunakan senjata tajam.
“Motif pembunuhan masih didalami lebih lanjut oleh penyidik, proses penangkapan dan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur,” jelas AKBP Marganda Aritonang lagi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman motif kejadian. ( dj)






